Disini, saya akan mencoba untuk menyumbangkan secarik pemikiran tentang keberadaan NU di Indonesia ini terkait dengan sebuah partai sebagai jembatan untuk mensyiarkan agama islam khususnya faham Ahlussunah Wal jama’ah.
Kita menyadari betul keberadaan NU dalam kiprah perpolitikan di Indonesia. NU dianggapnya sebagai ancaman bagi pihak-pihak terkait sebagai organisasi terbesar di Indonesia ini bahkan se dunia. Sehingga banyak pihak yang mengintervensi NU agar tidak bersatu. Kalau NU bersatu dan kompak dalam berpolitik,niscaya mereka akan sangat takut dan terbirit-birit dengan kekuatan NU. Sehingga berbagai upaya dilakukan untuk melemahkan kekuatan NU dalam berpolitik. Bahkan ada sebagian oknum yang memfasilitasi warga NU untuk membuat parpol.
Disin, saya mau menukil pendapatnya KH.Usfuri Anshor (Wakil Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jabar) yang memfatwakan tentang hokum yang diberlakukan kepada warga NU. Disana disebutkan bahwa siapapun yang merasa menjadi warga NU maka dia harus taat dan patuh kepada keputusan PBNU. Dimana, PBNU telah mendeklarasikan sebuah wadah untuk menampung aspirasi politik warga NU (Deklarasi Ciganjur 1998) yang memutuskan sebuah partai yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selama keputusan ini belum di amandemenkan, maka selama itu pula warga NU Wajib dan Fardlu “ain untuk memilih PKB. Kalau tidak, berarti dia berkhianat kepada diri sendiri, PBNU dan berdosa dihadapan Allah SWT. Tidak pandang bulu. Siapapun orangnya itu, entah itu seorang Kiyai, Ustadz, bahkan Pengurusnya PBNUnya sendiri jika tidak memilih partai yang telah dibentuk oleh PBNU, maka dia berkhianat. Karena dia telah memecah belah umat dan memisahkan diri dari golongan. Bahkan menukil pendapatnya KH.Mustahdi Abbas Buntet Pesantren Cirebon, orang-orang yang memisahkan diri itu dosanya tidak akan di ampuni oleh Allah SWT.
Terlepas dari keberadaan PKB bagaimana sekarang ini, wargaNU tetap diwajibkan untuk memilih PKB.
http://ushfurianshor.blogspot.com dan ade mahmudin@rocketmail.com
